KPK Jemput Paksa Hakim Pengadilan Tipikor Palu
JAKARTA – Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata, dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/9). Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan, Jawa Tengah itu digelandang ke kantor KPK sekitar pukul 20.00.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penjemputan paksa dilakukan karena Asmadinata tak bersikap kooperatif. “Dijemput paksa karena mengabaikan panggilan beberapa kali," kata Johan.
Sebelumnya KPK menetapkan Asmadinata sebagai tersangka bersama-sama dengan hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragson. Penetapan status tersangka itu sebagai hadil pengembangan penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.
Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang.
Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono. Heru divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni. (boy/jpnn)