Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jemput Paksa Tersangka Suap PPHI

Jumat, 06 September 2013 – 19:26 WIB
KPK Jemput Paksa Tersangka Suap PPHI - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung Ike Wijayanto, Jumat (6/9) malam.

Pelaksana Tugas Panitera Muda PPHI PN Bandung, itu tak berkutik saat digelandang ke Markas KPK, sekitar pukul 18.30. Ike yang diturunkan dari mobil petugas KPK langsung digelandang ke dalam lobby Kantor KPK.

Mengenakan baju batik yang dibalut jaket kulit Ike tak memberikan keterangan apapun. Wajah tegang masih tampak terlihat dari Ike saat digandeng petugas KPK masuk lobby, kemudian menuju lantai atas.

Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku masih akan mengecek soal ini. "Iya, yang bersangkutan dijemput paksa dari Bandung," kata Johan di Kantor KPK, Jumat (6/9).

Ike ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.

Ike dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau f atau pasal 11 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan Hakim Imas pada awal November 2010.

Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News