Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Atut dengan Sangkaan Baru

Dikenai Pasal Pemaksaan dalam Korupsi Alkes Banten

Senin, 13 Januari 2014 – 21:31 WIB
KPK Jerat Atut dengan Sangkaan Baru - JPNN.COM
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan sangkaan baru kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Politikus Golkar itu disangka memaksa pihak lain demi keuntungan diri sendiri dalam proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten sehingga dijerat dengan pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Korupsi.

"Dari hasil pengembangan maka penyidik juga telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pasal sangkaan yang baru yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Pasal 12 huruf e berbunyi bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi.

Menurut Johan, sangkaan baru yang disematkan ke Atut itu berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai seorang Gubernur Banten.

Seperti diberitakan, KPK menjerat Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut dan Wawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan sangkaan baru kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Politikus Golkar itu disangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA