Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Bupati Cianjur sebagai Tersangka, Begini Kasusnya

Rabu, 12 Desember 2018 – 22:55 WIB
KPK Jerat Bupati Cianjur sebagai Tersangka, Begini Kasusnya - JPNN.COM
SUAP: Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) dan dua penyidik memperlihatkan uang yang disita sebagai barang bukti dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cianjur Irvan R Muchtar. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, Irvan diduga menerima suap dari pemotongan dana alokasi khusus (DAK) 2018 untuk pembangunan fasilitas sekolah di Cianjur.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK pendidikan Kabupaten Cianjur 2018," ujar Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/12).

Basaria menambahkan, ada tiga pihak selain Irvan yang juga menjadi tersangka. Yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Cianjur Rosidin, serta kakak ipar Irvan yang bernama Tb Cepy Sethiady.

KPK menduga setidaknya ada 14,5 persen anggaran DAK pendidikan di Kabupaten Cianjur yang diselewengkan. Padahal, dana itu seharusnya dialokasikan untuk membangun fasilitas pendidikan di sekitar 140 SMP di Cianjur.

Adapun alokasi fee khusus untuk Irvan sebesar 7 persen dari DAK. "Diduga bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar," tutur Basaria.

Karena itu, KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)

KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi dari pemotongan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan fasilitas sekolah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close