KPK Jerat Jago Golkar di Pilgub Malut sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka kasus rasuah pembebasan lahan untuk Bandara Bobong pada 2009. Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 Zaenal Mus (ZM) sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD TA 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/3).
Saut menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong itu merupakan hasil koordinasi KPK dengan Kepolisian Daerah Maluku Utara. Menurut dia, proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak Oktober 2017.
Menurut Saut, status tersangka untuk Hidayat Mus tak ada kaitannya dengan ikhtiar politikus Partai Golkar itu sebagai calon gubernur Maluku Utara. Mantan pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) itu menegaskan, KPK menduga Hidayat Mus dan Zaenal Mus telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Sula 2009.
Selanjutnya, KPK menjerat Hidayat dan Zainal dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun.
Untuk diketahui Hidayat Mus merupakan salah satu calon gubernur Maluku Utara yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018. Berpasangan dengan Rivai Umar, Hidayat Mus diusung oleh koalisi Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, Hidayat Mus menjadi bupati Kepulauan Sula selama dua periode. Dia juga menjadi Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Golkar di era Setya Novanto sebagai ketua umum.(rdw/JPC)