KPK Jerat Tiga Tersangka Kasus Pembangunan Gedung IPDN
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Rokan Hilir, Riau, tahap dua.
Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudi Jucom, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Rachmat Kurniawan mantan Senior Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/3).
Dia menjelaskan ketiga tersangka menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan gedung IPDN. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 91,62 miliar.
Menurut Febri, pada tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Budi dan Dudy sudah dijerat KPK sebagai tersangka korupsi pembangunan IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Budi juga pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan gedung Diklat Pelayaran di Sorong. “Kasus ini (Rokan Hilir) bukan pengembangan pengembangan kasus sebelumnya. Penyidikan dilakukan terpisah,” ujar Febri.(boy/jpnn)