KPK Jerat Wako Makassar Jadi Tersangka Korupsi
Terkait Pengelolaan Dana Kerjasama PDAMjpnn.com - JAKARTA - Satu lagi kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Hari ini KPK mengumumkan status Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa Ilham menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama pengelolaan dana transfer PDAM tahun 2006-2012. “Dari penyelidikan KPK ditemukan adanya dua alat bukti untuk menjerat IAS (Ilham Arief, red) Wali Kota Makassar sebagai tersangka,” kata Johan dalam jumpa pers di KPK, Rabu (7/5).
Johan merincikan, kasus itu bermula dari kerjasama antara Pemkot Makassar dengan PDAM. Harusnya ada pembayaran kepada pihak pengelola terkait.
Namun Johan menegaskan kasus itu bukan untuk proyek pengadaan barang atau jasa, melainkan rehabilitasi pengelolaan dana transfer untuk instalasi pengelolaan air antara Pemkot Makassar dengan pihak Swasta tahun 2005-2006. “Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 38,1 miliar,” sambung Johan.
Selanjutnya, komisi antirasuah pimpinan Abraham Samad itu menjerat Arief dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Antikorupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.“Wali Kota Makassar sudah pernah kita periksa saat penyelidikan,” tandas Johan.
Selain Arief, KPK juga menjerat Dirut PT Traya Tirta Makassar, HW sebagai tersangka. HW dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal (3) UU Antikorupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(flo/ara/jpnn)