KPK Jerat Walkot Malang, 18 Anggota DPRD Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka suap. Orang nomor satu Kota Apel itu disangka menyuap 18 wakil rakyat di DPRD Kota Malang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, suap dari wali kota Malang ke DPRD bertujuan meloloskan APBD 2015. Nilai suapnya Rp 700 juta.
“MA(Moch Anton, red) selaku wali kota Malang diduga memberi hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Basaria dalam konferensi pers di KPK, Rabu (21/3).
KPK juga menjerat 18 legislator di DPRD Malang. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Wiwik Hendri Astuti.
Sedangkan tersangka lain dari DPRD Kota Malang adalah Suprapto, Sahrawi, Slamet Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Saiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Abdul Rahman.
KPK menjerat Anton sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan 18 wakil rakyat di DPRD Kota Malang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ce1/ipp/JPC)