KPK Kembali Garap Jaksa Farizal
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Farizal merupakan tersangka suap penanganan perkara gula impor tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Farizal akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka XSS," kata dia, Kamis (6/10).
Farizal sudah dijebloskan KPK ke sel tahanan. Dia diduga menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy.
Farizal sebagai jaksa penuntut umum perkara Xaveriandy, berperan meringankan terdakwa. Dia diduga menyiapkan pembelaan dan saksi meringankan.
Dari proses kongkalikong ini, KPK kemudian mengendus nama Irman Gusman, terkait distribusi gula impor. Alhasil, KPK meringkus Irman, Xaveriandy dan istrinya, Memi, saat bertransaksi suap di kediaman senator asal Sumbar itu di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Suap Rp 100 juta diduga terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumbar 2016. (boy/jpnn)