KPK Kembali Garap Laksamana Sukardi terkait Kasus BLBI
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan terhadap Laksamana Sukardi, Rabu (10/12). Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Dia dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Laksamana tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Begitu tiba, Laksamana tidak memberikan komentar apapun. Ia hanya tersenyum seraya masuk ke ruang tunggu steril.
Pria kelahiran Jakarta, 1 Oktober 1956 itu sudah pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan SKL BLBI pada 11 Juni 2013. Pada saat itu, ia mengaku ditanya mengenai masalah obligor BLBI dan sidang kabinet.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun.
Terkait penyelidikan SKL BLBI, KPK sudah melayangkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Lusiana Yanti Hanafiah yang berasal dari swasta. Ia dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk jangka waktu enam bulan. (gil/jpnn)