KPK Kembali Periksa Ibrahim
Rabu, 21 April 2010 – 13:34 WIB
Seperti diketahui, Ibrahim tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp300 juta dari seorang pengacara Adner Sirait di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Peristiwa penyuapan ini sudah direkonstruksi oleh KPK Senin (19/4) lalu. Namun, Ibrahim tidak bersedia memerankan kembali proses terjadinya suap tersebut. Sehingga, proses rekonstruksi itu harus diperankan oleh salah satu penyidik KPK. Penolakan Ibrahim ini karena hakim senior tersebut terlihat malu dan selalu menutupi wajahnya saat rekonstruksi berlangsung. (oji/fuz/jpnn)