Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Kembali Periksa Kader Hanura

Kamis, 16 Januari 2014 – 11:11 WIB
KPK Kembali Periksa Kader Hanura - JPNN.COM
Politikus Partai Hanura, Bambang W. Soeharto. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Hanura, Bambang W. Soeharto. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Bambang yang tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB tidak banyak berkomentar soal pemanggilannya. Ia membantah tengah ditelisik soal perusahaannya yang diduga menjadi penyuap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri.

"Bukan..bukan," kata Bambang di KPK, Jakarta, Kamis (16/1). Setelah itu ia lantas memasuki ruang steril lembaga antikorupsi tersebut.

Bambang merupakan bos PT Pantai Aan. Ia melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.

Bambang sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 15 Desember 2013. Pencegahan ini berlaku untuk masa waktu enam bulan. KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah Bambang yang terdapat di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2013 lalu. Dalam penggeledahan itu, mereka menyita sejumlah dokumen.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along, yaitu Subri dan Lusita Ani Razak. Lusita adalah anak buah Bambang di PT Pantai Aan.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Hanura, Bambang W. Soeharto. Ia diperiksa terkait

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News