KPK Koordinasikan Penetapan Tersangka Wawan Oleh Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penetapan adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka.
"Enggak ada masalah, yang penting koordinasi," kata Ketua KPK, Abraham Samad di KPK, Jakarta, Rabu (27/8).
Menurut Abraham, pembicaraan itu dilakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih antara KPK dengan Kejaksaan terkait kasus yang menjerat Wawan.
"Jadi yang penting tidak saling tumpang tindih saling menghargai satu sama lain meskipun kasus hampir sama. Kita duduk satu meja dan membicarakan tidak ada tumpang tindih," ujar Abraham.
Abraham menjelaskan, pihaknya akan tetap menahan Wawan di KPK meskipun menjadi tersangka di Kejagung. "Oh iya (penahanan di KPK)," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Wawan dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskemas dan Pembebasan Tanah untuk Puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Widyo Pramono masih enggan membeberkan peranan Wawan dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Dia beralasan hal itu terlalu prematur untuk diumbar. (gil/jpnn)