KPK Larang Iklan Idul Fitri Berlebihan
Kamis, 03 September 2009 – 21:30 WIB
Bukan hanya iklan ucapan, pemberian hadiah berupa voucher dan potongan harga sudah waktunya dihilangkan. Bila dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima tak dilaporkan ke KPK, lanjut Jasin, maka penerima sangat dimungkinkan kena jerat tuduhan gratifikasi sesuai Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sebaliknya jika masih dalam waktu 30 hari, KPK akan mengeluarkan surat keputusan apakah barang/hadiah yang diterima itu termasuk gratifikasi atau tidak. Bila gratifikasi maka dirampas oleh negara, bila bukan dikembalikan ke pemilik. (pra/JPNN)