KPK Lebih Percaya Pengakuan Saksi Pertama
jpnn.com - Meski dicabut di persidangan, lanjut Bambang, bukan berarti hilang begitu saja tapi malah dijadikan bukti tertulis (dokumen) oleh KPK. Bukti ini kemudian akan digabung dengan fakta baru yang didapat di persidangan, serta alat bukti lain yang didapat dari keterangan saksi lain. "Biar hakim yang menilai kebenaran keterangan yang dicabut itu. Kalau semua dicabut, bukti kita nggak berlaku semua dong," sebut jenderal polisi bintang satu ini, seraya mengatakan, aksi mencabut keterangan di persidangan merupakan hal biasa karena semua orang punya kecenderungan untuk membela diri.
Pencabutan keterangan BAP sempat dilakukan mantan deputi Gubernur BI Aulia Pohan saat menjadi saksi terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, pertengahan Juli. Di BAP, besan Presiden SBY ini
sempat menyebutkan saat rehat rapat dengar pendapat BI-Komisi IX DPR RI, pertengahan 2003. Anggota Komis IX Paskah Suzetta -- kini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas-- mengatakan ada ongkosnya untuk merevisi UU BI dan menyelesaikan permasalahan BLBI. Belakangan terungkap, agar lancar, BI membagikan uang Rp 31,5 miliar untuk lebih dari 50 anggota DPR. (pra)