KPK Lepas Anggota TNI Saat OTT Kasus Suap
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melepas seorang anggota TNI saat melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap Ditjen Pajak. Menurut Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, anggota TNI itu merupakan ajudan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.
"Saya tidak bisa mengkonfirmasikan fakta demi fakta tapi saya bisa informasikan bahwa memang ada ajudan berstatus TNI dalam OTT kemarin itu," kata Yuyuk kepada wartawan di kantor KPK, Senin (5/12).
Yuyuk mengatakan, anggota TNI itu sampai saat ini tidak ada hubungan dengan kasus suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. "Ya hingga saat ini tidak ada hubungan dengan kasus," tegasnya.
Namun, Yuyuk melanjutkan, bisa saja nanti yang bersangkutan menjadi saksi kasus tersebut. "Jika penyidik memang memerlukan (keterangan) saksi tersebut akan dipanggil. Tapi jika dia punya keterangan terkait kasus akan dipanggil," katanya.
Handang ditangkap usai menerima uang Rp 1,7 miliar dari Presiden Direktur PT EK Prima Rajesh Rajamohanan Nair. Suap diberikan untuk pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 76 miliar. Rajesh dan Handang menyepakati komitmen fee total Rp 6 miliar.(boy/jpnn)