KPK Limpahkan Aset Koruptor Senilai Rp 110 M ke BNN dan Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari para koruptor sebesar Rp 110 miliar untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Deputi Penindakan KPK Brigjen Firly mengatakan, aset yang dilimpahkan berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatra Utara.
“Aset yang dihibahkan yakni satu bidang tanah seluas 9.944 meter persgi di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M Nazaruddin senilai Rp 94.259.142.000. Tanah ini diberikan KPK kepada BNN,” ujar Firly kepada wartawan, Rabu (20/2).
Kemudian, ada tanah seluas 1.194 meter persegi beserta bangunan dengan luas 476 meter persegi di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik mendiang Sutan Bhatoegana senilai Rp 5.196.837.000 diserahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Lalu, ada tanah dengan luas 829 meter persegi dan bangunan 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp 10.782.506.000. “Untuk aset di Bali diberikan untuk Kejaksaan Tinggi Bali,” sambung Firly.
Jenderal bintang satu ini menerangkan, aset itu diserahkan langsung dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kepala BNN Komjen Heru Winarko dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Diharapkan, apa yang diberikan ini bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism antara KPK dengan Kejagung dan kepada BNN, serta sebaliknya," tandas Firly. (cuy/jpnn)