KPK Mangkir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi
jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditunda. Pasalnya kubu KPK mangkir dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Majelis hakim yang dipimpin Ratmoho mengatakan, sidang ditunda karena termohon hanya mengirim utusan.
“Dari pemohon diwakili kuasa hukum, sementara termohon hanya utusan dari KPK,” kata hakim di ruang sidang, Senin (5/2). Terlebih perwakilan KPK hanya membawa sebuah surat yang menyatakan ketidakhadiran.
Ratmoho mengatakan, surat itu tak bisa diterima hakim. Seharusnya, utusan KPK menyerahkannya ke bagian umum pengadilan.
“Kalau surat, kami entah itu hakim entah itu majelis tak punya kuasa menerima, kalau ada surat itu sampaikan ke bagian umum dari situ didisposisi dari ketua atau pimpinan ditujukan ke hakim,” urai dia.
Karena itu, Ratmoho menyimpulkan termohon tak hadir. Untuk itu dia menunda sidang hingga sepekan ke depan.
“Seperti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, kami akan memangil satu kali lagi termohon pada Senin 12 Februari 2018, dimohon hadir kembali di persidangan,” terangnya.
Diketahui, Fredrich mengajukan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka di kasus penghalangan penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. (mg1/jpnn)