KPK Masih Tetap Melarang Aguan ke Mancanegara
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencegahan terhadap bos besar Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan masih berlaku. Pencegahan itu terkait dengan penyidikan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi di Teluk Jakarta.
Agun pun sudah masuk daftar cegah imigrasi atas dasar permintaan KPK sejak 3 April 2016. "Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (26/8).
Sebelumnya sempat ada kabar yang menyebut Aguan dan mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, mengajukan permohonan kepada pimpinan KPK. Permohonannya agar pencegahan Aguan ke luar negeri dapat dicabut.
Pimpinan KPK bahkan dikabarkan menindaklanjuti permohonan Aguan dan Richard itu. Padahalpencegahan terhadap bos perusahaan pengembang kelas kakap itu berdasarkan kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap ke anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.(put/jpg)