Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Menduga Eks Wagub dan Dokter Ini Terima Gratifikasi

Jumat, 27 Agustus 2021 – 17:25 WIB
KPK Menduga Eks Wagub dan Dokter Ini Terima Gratifikasi - JPNN.COM
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan seorang dokter bernama Djauhari. Dari kedua orang itu, penyidik ingin mengetahui adanya jatah fee mengenai gratifikasi yang menyangkut Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lewat Sri Widodo dan Djauhari tim penyidik mengonfirmasi terkait pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara. Dari proyek itu terdapat jatah fee untuk pihak terkait perkara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Fikri menjelaskan pihaknya sebenarnya juga memeriksa Direktur CV Dewa Sakti Dicky Saputra dalam kasus itu. Namun, Dicky mangkir dari panggilan.

"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Namun, untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum bisa memberitahukan ke publik.

KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Dalam perkara tersebut, Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK memeriksa dua saksi penting mengenai kasus gratifikasi yang diduga melibatkan eks wakil bupati dan seorang dokter. Ada dugaan menerima jatah fee.

Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close