KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun
Rabu, 27 Juli 2011 – 00:07 WIB
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan atas Sutedjo, karena sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan karena bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan bersedia mengembalikan uang Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Sutedjo didakwa telah memeprkaya diri dan pihak lain. Di antaranya adalah PT Bersaudara dan sejumlah anggota DPR RI periode 2004-2009. Sejumlah anggota DPR yang menikmati uang proyek alkes flu burung tahun 2007 antara lain Emir Moeis Rp 200 juta, Mariani Baramuli (Rp 25 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta), dan Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta).(ara/jpnn)