Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Monopoli Penyadapan

Selasa, 09 September 2008 – 20:11 WIB
KPK Monopoli Penyadapan - JPNN.COM
JAKARTA- Berbekal surat kesepakatan bersama dengan Menkominfo, KPK bisa dikatakan memonopoli penyadapan terhadap para tersangka korupsi. Sudah belasan tersangka jadi terpidana setelah percakapannya disadap KPK. Contoh jelas penyadapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani yang berujung dicopotnya 3 pejabat Kejaksaan Agung. Tapi seiring akan keluarnya Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan Secara Legal (PSL), KPK bukan lagi pemain tunggal dalam soal sadap menyadap. Sejauh untuk kepentingan pembuktian di peradilan, aparat hukum diperbolehhkan menyadap komunikasi seseorang.

Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Ahmad M Ramly, di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (9/9). Yang beda, lanjut Ahmad, kemungkinan besar  PP tersebut  membatasi penyadapan dalam tahap penyidikan. Ini berarti lebih terbatas dibanding KPK yang bisa menyadap mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Rancangan PP ini juga menjelaskan hasil sadapan apa saja yang bisa diungkap ke publik. “Kan penyadapan itu privasi, yang namanya privasi kalau dilanggar ada pidananya,” tegas Ahmad.RPP ini, lanjut dia, merupakan bagian dari peraturan pelaksana dari UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang baru disahkan pada April 2008. Pemberlakuan PP yang kini tengah dibahas tim antardepartemen ini nantinya dipastikan takkan membatasi apalagi menghilangkan kewenangan KPK. (pra)

JAKARTA- Berbekal surat kesepakatan bersama dengan Menkominfo, KPK bisa dikatakan memonopoli penyadapan terhadap para tersangka korupsi. Sudah belasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News