KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidiki kasus dugaan rasuah terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT PTPN XI Periode 2015-2016. Saat ini, KPK memeriksa para saksi dalam kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu yang diperiksa ialah Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI 2015-2017 Subagio.
"Subagio, keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/1).
Fikri juga menyampaikan bahwa penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Divisi Pengadaan PTPN XI Periode 2014-2015 Djoko Martono pada Kamis kemarin. Namun, Djoko Martono mangkir dari panggilan.
"Meminta penjadwalan ulang pemeriksaan," kata Fikri.
Pada Rabu (20/1), penyidik KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI Agus Amanda dan pensiunan PTPN XI Surabaya Sutarno.
"Agus Amanda didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur rencana bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," terang Fikri.
Sementara dari saksi Sutarno, penyidik KPK mendalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill.
Seharusnya tim penyidik KPK memeriksa satu saksi lainnya, yaitu Direktur PT Hastaco Multi Sarana Adi Wijarwo. Akan tetapi Adi Wijarwo tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali.
KPK masih merahasiakan kasus ini secara detail, baik tersangka, konstruksi perkara maupun kerugian negara akibat bancakan pengadaan mesin tersebut. Namun, Fikri memastikan KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Fikri.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: