KPK Panggil Dirjen Otda Kemendagri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Djohermansyah diperiksa untuk Susi Tur Andayani.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk STA (Susi Tur Andayani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Selain Djohermansyah, KPK juga memeriksa Nur Aisah Kinanti, Ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Aisah sudah memenuhi panggilan KPK pada pukul 10.45 WIB. Ia tampak mengenakan jilbab merah dan batik bercorak sama. Aisah pun ditemani oleh seorang saksi dalam perkara sama yang juga PNS Provinsi Banten, Zainal Mutaqin. Dalam struktur pemerintahan Provinsi Banten, Zainal menjabat Asisten Daerah III. "Aisah dan Zainal juga diperiksa sebagai saksi untuk STA" kata Priharsa.
KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK yakni tiga pegawai PT Samodra Kencana Kartika, Mattya Hayati, Ester W, dan Tri Udi Wijayanto, anggota DPRD Banten Kasmin Bin Saelan, pihak swasta Eko Saputra, dan ajudan Wakil Bupati Lebak Deni Saputra. KPK juga memeriksa mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Susi merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Bersama Susi, KPK juga menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Akil.(gil/jpnn)