Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Panggil Mantan Direktur PT Kaltim Parna Industri

Selasa, 10 Juni 2014 – 11:03 WIB
KPK Panggil Mantan Direktur PT Kaltim Parna Industri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Kaltim Parna Industri Marihad Simbolon. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon dalam kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (10/6).

Priharsa mengaku tidak mengetahui isi materi pemeriksaan terhadap Marihad. Namun menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Artha Meris.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Finance dan Manager Accounting Gunung Geulis Country Club Teti Supiyati. "Ia (Teti) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut menerima USD 522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.

Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎ Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga. ‎(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Kaltim Parna Industri Marihad Simbolon. Ia diperiksa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News