KPK Panggil Staf Fraksi PD Terkait Pencucian Uang Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Karenanya, KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus itu.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Staf Fraksi Partai Demokrat DPR RI Eva Ompita Soraya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (30/4).
Selain Eva, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Assosiate Vice President Mandiri Securitas Munadi Herlambang, seorang supir bernama Herry Sunandar, mantan pegawai (driver) PT Anugrah Nusantara Hidayat, dan pihak swasta bernama Mochamad Nadjib. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dijerat TPPU, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. (gil/jpnn)