KPK Panggil Tri Yulianto
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Ia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (3/12).
Rudi pernah menjadi saksi dalam persidangan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam persidangan itu, Rudi menyatakan dirinya pernah memberikan uang USD 200 ribu kepada Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, jumlah uang itu diserahkan ke anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Tri Yulianto.
Rudi mengungkapkan, uang untuk THR ke Komisi VII DPR itu berasal dari Deviardi alias Ardi yang diketahui merupakan instruktur golf Rudi. "Saya sampaikan USD 200 ribu ke Komisi VII. Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto. Dia mewakili anggota Komisi VII yang lain," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).
KPK telah menetapkan Rudi sebagai tersangka bersama Deviardi dan Simon. Rudi dan Ardi diduga menerima uang USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Simon demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Selain itu, Rudi dan Ardi juga dijerat dengan pasal pencucian uang sejak tanggal 12 November 2013 lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)