KPK Pasang Plang Sita di Rumah Anas Urbaningrum
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang penyitaan di rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang berada di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ya benar (KPK pasang plang sita)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Jumat (14/3).
KPK diketahui sudah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali.
Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang juga anak Attabik. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.
Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)