KPK Pastikan Ada Tersangka dari Kemenhub
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada tersangka dari pihak Kementerian Perhubungan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Saat ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu yakni mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. "Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini? Kemungkinan besar ada tersangka lain dari Kemenhub," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (23/9).
Namun Johan tidak menjelaskan siapa pihak Kemenhub yang kemungkinan menjadi tersangka dalam kasus itu. Ia hanya mengungkapkan pengadaan proyek tersebut berada di Kemenhub. Sedangkan Hutama Karya adalah pelaksananya.
"Ada dugaan penggelembungan atau mark up," ujar Johan.
Johan menyatakan anggaraan proyek itu sekitar Rp 70 miliar. Negara, kata dia, diduga mengalami kerugian Rp 24,2 miliar.
Seperti diketahui, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyelidikan kasus itu dimulai sejak akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. (gil/jpnn)