KPK Pastikan Perkara Bansos Sumut Tetap Ditangani Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya kandas. KPK mengikhlaskan kasus tersebut digarap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepastian ini disampaikan oleh Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/8) malam. "Penanganan perkara di kejaksaan, pihak kejaksaan yang akan menangani," kata Johan.
Selasa (4/8) siang Johan sendiri masih menyatakan bahwa kasus bansos Sumut lebih baik ditangani KPK. Namun setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung, keinginan itu ternyata tak bisa terpenuhi.
Ke depannya, lanjut Johan, KPK akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejagung terkait kasus bansos. Pasalnya, kasus tersebut berkaitan erat dengan kasus suap hakim PTUN Medan yang tengah digarap KPK. "Jadi ke depan, cuma koordinasi," tandas Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejagung beberapa waktu lalu sudah menerbitkan sprindik kasus bansos Sumut. Namun sampai sekarang belum seorangpun ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga pimpinan HM Prasetyo itu.
Sementara itu KPK sudah menetapkan sebagai tersangka dan menahan Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap Hakim PTUN Medan. Gatot diduga kuat bakal ikut terjerat dalam kasus korupsi bansos. (dil/jpnn)