KPK Pastikan Tidak ada Penyidik Ilegal yang Tangani Si Ngeri-ngeri Sedap
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan Eggi Sudjana tentang adanya penyidik ilegal yang menangani kasus 'si ngeri-ngeri sedap' Sutan Bhatoegana.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memastikan bahwa dua penyidik yang namanya disebut Eggi masih berstatus aktif. Mereka adalah Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.
"Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu," kata Priharsa, Selasa (24/3).
Priharsa mengakui kedua penyidik itu sudah diberhentikan dari Polri yang merupakan kesatuan asal mereka. Namun, setelah itu KPK segera mengangkat keduanya sebagai penyidik.
Atas dasar itu, lanjut Priharsa, kedua penyidik tetap bisa melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Termasuk terhadap kasus Sutan. "Sejak dua tahun lalu, KPK telah mengangkat penyidik sendiri," tambah Priharsa.
Sebelumnya, Eggi Sudjana mengungkapkan adanya dua penyidik yang sudah nonaktif dari Polri ikut menangani kasus politikus Partai Demokrat itu. Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (dil/jpnn)