KPK Pelajari Vonis Jero Wacik
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis “ringan” Majelis Hakim Tipikor Jakarta untuk terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri dan penerima gratifikasi Mineral Jero Wacik. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, vonis itu perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum ke depan.
“Jaksa Penuntut Umum akan melaporkan ke pimpinan,” kata Yuyuk, Selasa (9/2) malam.
Ia menambahkan, KPK punya waktu dua minggu untuk menyampaikan sikap terkait putusan tersebut. “Kami hanya punya waktu dua minggu,” katanya
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor mantan Menteri ESDM tersebut penjara empat tahun, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.073.031.422. Jika denda tak dibayar maka harus diganti pidana kurungan satu tahun. Jika dalam satu bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap tapi tak dibayar, maka seluruh harta benda disita oleh jaksa.
Majelis menilai perbuatan mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan itu sudah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang dialamatkan kepadanya. (boy/jpnn)