KPK Pengin Politikus Golkar Ini Dihukum Lebih Berat
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa suap anggaran Kemenpupera, mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.
"Iya benar, JPU KPK banding untuk kasus Budi Supriyanto," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (18/11).
Jaksa tidak puas karena hukuman yang diberikan Budi jauh di bawah tuntutan.
Jaksa menuntut Budi sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap sejumlah SGD 404,000 dari pengusaha Abdul Khoir.
Namun, majelis hakim hanya menghukum Budi lima tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider dua bulan kurungan.
"Vonisnya kurang dari 2/3 tuntutan," tegas Yuyuk.
Budi dinyatakan bersalah menerima suap SGD 404 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Perbuatan Budi memenuhi unsur menerima hadiah atau janji dari Khoir melalui bekas anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini, Dessy Ariyati Edwin. (boy/jpnn)