KPK Periksa 2 Pegawai Hutama Karya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Hutama Karya, Selasa (23/9). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Dua saksi yang diperiksa adalah Kepala proyek PT Hutama Karya (Sorong Tahap III) Hari Purwoto dan karyawan PT Hutama Karya Narwatri Kurniasih.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (23/9).
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Kerugian negara sementara akibat kasus itu sebesar Rp 24,2 miliar. (gil/jpnn)