KPK Periksa Agus Martowardojo
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.02 WIB. Agus diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya hari ini diundang untuk menjadi saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan FPJP. Saya akan masuk untuk memberikan kesaksian nanti kalau saya keluar saya akan berikan penjelasan kepada saudara," kata Agus di KPK, Jakarta, Rabu (2/10).
Agus menyatakan dirinya pernah hadir dalam rapat yang dilaksanakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, saat itu dia hadir hanya sebagai narasumber.
"Saya bukan panitia, bukan komite. Saya diundang sebagai Direktur Utama Bank Mandiri untuk hadir sebagai narasumber. Jadi saya akan memberikan keterangan, kalau sudah keluar nanti saya akan berikan penjelasan," kata mantan Menteri Keuangan itu.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)