KPK Periksa Anggota DPRD Tapteng
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/8).
Selain Bakhtiar, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam dugaan suap Pilkada Tapanuli Tengah. Mereka adalah swasta M.Ridho alias Pito, dosen UMSU Medan Irham Buana Nasution, anggota polisi yang disebut-sebut sebagai ajudan Bonaran, Daniel Situmeang, dan Ketua KPU Tapanuli Tengah Dewi Elfriana.
KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)