KPK Periksa \'Bendahara\' ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami, Jumat (27/6).
Sri diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor ESDM. Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka.
"Sri Utami diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (27/6).
Sri merupakan bawahan Waryono pada saat masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM. Sri disebut-disebut menjabat Bendahara Kementerian Energi.
KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada Rabu (7/5) lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)