KPK Periksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
Senin (9/6) hari ini, KPK memeriksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Selain Sri, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi (Siskohat) Kemenag Hasan Afandi, dan mantan Kabag Siskohat Kemenag Amin Akas. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun ia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)