KPK Periksa Dirut PT KSEI untuk Atut
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Heri Sunaryadi, Rabu (22/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Priharsa mengaku tidak mengetahui keterkaitan Heri dalam kasus itu. Namun menurutnya, keterangan Heri diperlukan oleh penyidik.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujar Priharsa.
PT KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization selain Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Ia juga dikenai pasal pemerasan dalam kasus itu. (gil/jpnn)