Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Dua Anggota DPR dalam Kasus Hambalang

Senin, 16 Juni 2014 – 10:27 WIB
KPK Periksa Dua Anggota DPR dalam Kasus Hambalang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Untuk itu, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut, Senin (16/6). Kali ini, lembaga antikorupsi itu memanggil dua anggota DPR yakni I Wayan Koster dan Zulfadhli.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (16/6).

Koster sudah tiba sekitar pukul 09.16 WIB. Ia menyebut pemeriksaannya akan sama seperti sebelum-sebelumnya. "Hanya soal pembahasan anggaran. Enggak ada yang baru, dulu kan pernah," ujarnya.

Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News