KPK Periksa Dua Hakim MK Pekan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati sebagai saksi untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa penanganan pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
"Benar, hakim Maria dipanggil pekan ini. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan hakim Anwar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Senin (14/10).
Johan menyatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap keduanya. Namun demikian ia belum bisa memastikan hari apa keduanya akan diperiksa.
Maria dan Anwar menjadi panel hakim bersama Akil yang memeriksa sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hal itu diketahui dalam risalah sidang perkara Nomor 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilukada Kabupaten Gunung Mas.
Dalam dua kasus dugaan suap yang menjeratnya, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.
Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)