KPK Periksa Eks Dirut Mandiri terkait Kasus Saham Garuda
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini, Jumat (10/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang saham Garuda.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (10/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zulkifli adalah orang yang memberikan perintah kepada Direksi Bank Mandiri untuk menggelontorkan Rp 40 miliar right issue untuk Nazaruddin. Pemberian itu terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia. Bank Mandiri berkepentingan atas suksesnya IPO saham Garuda. Sebab, Garuda berhutang kepada bank tersebut.
Zulkifli lantas menugaskan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi untuk memantau intensif proses IPO saham Garuda. Sebab, apabila IPO PT Garuda Indonesia sukses, utang perusahaan tersebut ke Mandiri akan terbayar.
Priharsa sendiri mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Zulkifli. Ia hanya mengungkapkan keterangan Zulkifli diperlukan oleh penyidik.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," tandas Priharsa. (gil/jpnn)