KPK Periksa Istri Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ratu Rita Akil. Ratu Rita diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.
Suami Ratu Rita itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
"Ratu Rita Akil diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Ratu Rita sudah memenuhi panggilan KPK. Meski begitu, ia tidak memberikan komentar apapun perihal pemanggilannya. Ia hanya menundukkan kepala sembari memasuki ruang steril lembaga antikorupsi itu.
KPK sudah mencegah Ratu Rita sejak 9 Oktober lalu untuk jangka waktu enam bulan. Pencegahan itu dilakukan apabila KPK membutuhkan keterangannya, Ratu Rita tidak sedang berada di luar negeri.
Ratu Rita merupakan pengelola CV Ratu Samagat. CV itu bergerak di berbagai bidang usaha diantaranya usaha kegiatan perkebunan, pertambangan dan tambak arwana.
CV Ratu Samagat diduga menjadi tempat pencucian uang Akil. Kecurigaan itu muncul karena sejak berdiri pada pertengahan Agustus 2010 tidak ditemukan pengeluaran operasional layaknya perusahaan umum. Yang ada, aliran uang masuk ke kas perusahaan dari salah satu tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK yakni seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. (gil/jpnn)