KPK Periksa Kabag Akuntansi dan Biro Keuangan Sekjen Kementerian ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Akuntansi dan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dwi Hardono, Kamis (30/10).
Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kesetjenan Kementerian ESDM. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (30/10).
Priharsa menjelaskan keterangan Dwi diperlukan oleh penyidik KPK. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
KPK menetapkan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)