Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Konsorsium Pemenang Proyek e-KTP

Selasa, 10 Juni 2014 – 11:59 WIB
KPK Periksa Konsorsium Pemenang Proyek e-KTP - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah saksi pun diperiksa. Salah satunya adalah Kepala Seksi Cetak Smart Card Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Didi Tjatur.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (10/6).

Selain Didi, KPK juga memanggil saksi lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan, Karyawan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan, dan Manager Bagian Umum PT Qudra Solution Mohamad Uddrantyo Iqbal.

Priharsa menjelaskan, semua saksi itu dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Seperti diketahui, pemenang proyek e-KTP adalah konsorsium yang terdiri dari lima perusahaan BUMN dan swasta. Perusahaan tersebut adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solu­tion, dan PT Sandipala Arthaputra.

KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News