KPK Periksa Muhtar Ependy sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Muhtar Ependy, Senin (21/7). Ini pertama kalinya orang dekat Akil Mochar itu menjalani pemeriksaannya dengan status sebagai tersangka.
Muhtar baru dijadikan tersangka pada kasus dugaan merintangi penyidikan dan pemberian keterangan palsu di pengadilan dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pada Jumat pekan lalu.
”Yang bersangkutan (Muhtar Ependy) diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pada wartawan di KPK.
Saat tiba di KPK, pria yang disebut-sebut berperan sebagai makelar dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar ini menolak berkomentar banyak saat ditanya materi kasus yang menjeratnya.
”Alhamdulillah, saya sehat,” ujar Muhtar singkat seraya memasuki ruang tunggu steril kantor KPK.
Dalam kasus ini Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar Ependy sendiri sebelumnya sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil Mochtar. Termasuk dalam kasus sengketa Pilkada Kota Palembang yang menyeret Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyto. (flo/jpnn)