Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni

Rabu, 16 Oktober 2013 – 13:20 WIB
KPK Periksa Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda.

Nazaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus itu. "MNZ (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Selain Nazar, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dalam kasus yang menjerat suaminya.‎ Neneng diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Nama PT DGI muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Karena tidak punya cukup sumber daya, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT DGI, sebagai salah satu kontraktor yang dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.

Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit sogokan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, keinginan Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.
         
Nazaruddin juga diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
          
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin dalam kasus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA