KPK Periksa Pegawai Bagian Finance PT Kernel Oil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas. Hari ini, KPK memeriksa saksi seorang pegawai Bagian Finance PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia bernama Prima Hasyim Karsidik. Dia diperiksa untuk bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandi, tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
PT KOPL merupakan perusahaan yang diduga memberi suap kepada Rudi, melalui pelatih Golfnya, Devi Ardi. Baik Rudi dan Devi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, KPK sudah menetapkan Komisaris PT KOPL Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka. Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rudi dan Devi Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)