KPK Periksa Pengusaha Rudy Hartono, Segera Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar pada Senin (12/7).
Rudy diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, 2019.
"Tim penyidik, hari ini, mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (12/7).
Rudy diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene itu pun sudah diberikan ultimatum dari KPK.
Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Rudy Hartono mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Senin (14/6). Padahal, surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy Hartono telah disampaikan secara patut.
Namun, Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang sakit.
"Yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6).
Kasus yang menjerat Rudy merupakan pengembangan atas kasus serupa yang telah menjerat istrinya, Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, serta korporasi PT Adonara Propertindo. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: