KPK Periksa Sekjen DPD Terkait Kasus Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Sudarsono Hardjosoekarto harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9).
Sudarsono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor Ketua DPD Irman Gusman.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka IG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/9). Ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Sudarsono, pascapenangkapan Irman Gusman.
Penyidik KPK memanggil Winata Cahyadi dari kalangan swasta untuk diperiksa sebagai saksi Irman yang kini sudah dijebloskan ke sel tahanan.
Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto dan istrinya, Memi.
Suap diberikan karena Irman memperjuangkan rekomendasi distribusi gula impor dari Perum Buloh kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat 2016. (boy/jpnn)